Ikhwal Zakat Fitrah 28 September 2007
Posted by adhiwirawan in Uncategorized.trackback
Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim yang sedikit berlebih memiliki bahan makanan pokok pada bulan Ramadhan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim adalah satu sha’ (2,5 kg) beras, gandum, kurma atau yang lainnya. Sasaran zakat fitrah adalah kaum dhuafa yang tidak memiliki makanan pada hari Idul Fitri.Pada setiap bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan menunaikan ibadah puasa. Selama sebulan penuh, seorang muslim wajib menahan lapar dan haus dari mulai terbit fajar sampai dengan menjelang senja. Selama berpuasa, banyak sekali amalan-amalan yang dianjurkan untuk dilakukan, contohnya: shalat tarawih, senantiasa berdzikir, tadarus Quran, beramal shadaqah dan lain sebagainya. Dan ketika puasa telah selesai dijalankan, maka kaum muslimin merayakan Idul Fitri pada keesokan harinya. Setelah sebulan penuh berpuasa, kaum muslimin di seluruh dunia merayakan kemenangannya. Satu kewajiban yang dilakukan sebelum hari Lebaran tiba adalah kewajiban membayar Zakat Fitrah.
ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim yang sedikit berlebih memiliki bahan makanan pokok pada bulan Ramadhan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim adalah satu sha’ (2,5 kg) beras, gandum, kurma atau yang lainnya. Sasaran zakat fitrah adalah kaum dhuafa yang tidak memiliki makanan pada hari Idul Fitri. Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang artinya:
“Ibnu Umar berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah (usai) dari Ramadhan, satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari gandum, atas hamba sahaya, orang merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin.” (HR. Bukhari Muslim)
Namun zakat fitrah dapat juga dibayarkan dengan uang tunai, seperti yang dijelaskan oleh Dr. KH. Didin Hafidhuddin, dalam buku Panduan Zakat bersama Dr. KH. Didin Hafidhuddin, bahwa boleh saja zakat fitrah dibayar dengan uang. Seperti yang pendapat At Tsauri, Abu Hanifah, Umar bin Abd. Aziz dan Umar Hasan Basri. Abu Ishaq berkata: “Aku mendapatkan orang-orang membayarkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan beberapa dirham seharga makanannya”.
Riwayat Ibnu Abu Syaibah dari ‘Aun, ia berkata: “Aku mendengar surat dari Umar bin Abdul Aziz yang dibacakan pada ‘Abdi, Gubernur Basrah, bahwa zakat fitrah itu diambil dari gaji pegawai kantor, masing-masing setengah dirham”. Yusuf Qardhawi (Fiqh Zakat, hal. 995) mengemukakan tiga alas an kebolehan membayar zakat fitrah atau zakat lainnya dengan uang, salah satunya adalah pembayaran zakat dengan harganya (dengan uang) itu lebih mudah di zaman kita sekarang ini, terutama di lingkungan negara industri, dimana-mana orang tidaklah bermu’alaf kecuali dengan uang.
Komentar»
No comments yet — be the first.